Keputusan
Menteri Kesehatan
Nomor : 284/MENKES/SK/IV/2006
Tanggal : 21 April 2006
Standar
asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi meliputi:
1.
Standar Administrasi dan Tata Laksana :
a.
Standar Administrasi.
b.
Standar Tata Laksana Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
2.
Standar Pengumpulan Data Kesehatan Gigi :
a.
Standar Penjaringan Data Kesehatan Gigi dan Mulut.
b.
Standar Pemeriksaan OHIS.
c.
Standar Pemeriksaan DMF-T/def-t.
d.
Standar Pemeriksaan CPITN.
3.
Standar Promotif :
a.
Standar Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Kesehatan Gigi
dan
Mulut.
b.
Standar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
c.
Standar Pelatihan Kader.
4.
Standar Preventif :
a.
Standar Sikat Gigi Massal.
b.
Standar Kumur-kumur Dengan Larutan Fluor.
c.
Standar Pembersihan Karang Gigi.
d.
Standar Pengolesan fluor.
e.
Standar Penumpatan Pit dan Fissure Sealant.
5.
Standar Kuratif :
a. Standar Pencabutan
Gigi Sulung Goyang Derajat 2 atau Lebih
b.
Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART).
c.
Standar Penumpatan Gigi 1 - 2 Bidang Dengan Bahan
Amalgam.
d.
Standar Penumpatan Gigi 1 - 2 Bidang Dengan Bahan
Sewarna Gigi.
e.
Standar Pencabutan Gigi Permanen Akar Tunggal Dengan Infiltrasi
Anestesi.
f.
Standar Rujukan.
g.
Standar Pencatatan dan Pelaporan.
6.
Standar Hygiene Kesehatan Gigi :
a.
Standar Higiene Petugas Kesehatan Gigi dan Mulut.
b.
Standar Sterilisasi dan Pemeliharaan alat-alat Kesehatan Gigi.
c.
Standar Lingkungan Kerja.
7.
Standar Pemeliharaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pasien Umum Rawat
Inap.
8.
Standar Peralatan dan Bahan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
II.
STANDAR ADMINISTRASI DAN TATA LAKSANA
A. STANDAR
ADMINISTRASI
1. Pernyataan
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor : 1392/ Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi
dan Izin Kerja Perawat Gigi, perawat gigi yang menjalankan pelayanan asuhan kesehatan
gigi dan mulut harus memiliki Surat
Izin Perawat Gigi (SIPG) sebagai bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di
seluruh wilayah Indonesia dan Surat Izin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis
yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan
gigi dan mulut di sarana kesehatan.
2. Rasional
SIPG
dan SIK wajib dimiliki oleh perawat gigi dalam menjalankan pekerjaannya
dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut serta perlindungan tenaga kesehatan dan masyarakat
penerima pelayanan.
3. Kriteria input
a.
Adanya perawat gigi
b.
Adanya laporan pimpinan penyelenggara pendidikan perawat gigi yang
meliputi :
1) Daftar nama lulusan perawat gigi;
2) Jenis kelamin;
3) Tempat dan tanggal lahir;
4) Lulus tahun;
5) Alamat;
6) Keterangan.
c. Adanya kelengkapan
registrasi perawat gigi.
4. Kriteria proses
a.
Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat gigi wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi
setempat mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1
bulan setelah dinyatakan lulus.
b.
Perawat gigi yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan
kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di
mana
penyelenggara pendidikan berada guna memperoleh SIPG selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan perawat
gigi.
Kelengkapan
registrasi meliputi:
1)
Foto kopi ijazah perawat gigi
2)
Surat keterangan sehat dari dokter
3)
Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
c.
Perawat Gigi yang saat ini melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut di sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIPG dan
SIK mengajukan permohonan secara perorangan atau kolektif.
d.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri
Kesehatan
melakukan registrasi berdasarkan permohonan untuk
menerbitkan SIPG.
e.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan permohonan
menerbitkan SIK.
5. Kriteria output
a.
SIPG berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali
sertamerupakan dasar untuk memperoleh SIK.
b.
SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan
selanjutnya dapat diperbaharui.untuk perawat gigi yang mau buat skp....ni contohnya....Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar