Rabu, 10 Desember 2014

STANDAR PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT



Keputusan Menteri Kesehatan 
Nomor   : 284/MENKES/SK/IV/2006
Tanggal  : 21 April 2006 

Standar asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi meliputi:  


1. Standar Administrasi dan Tata Laksana :
a. Standar Administrasi.
b. Standar Tata Laksana Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. 

2. Standar Pengumpulan Data Kesehatan Gigi :
a. Standar Penjaringan Data Kesehatan Gigi dan Mulut.
b. Standar Pemeriksaan OHIS.
c. Standar Pemeriksaan DMF-T/def-t.
d. Standar Pemeriksaan CPITN. 

3. Standar Promotif :
a. Standar Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Kesehatan Gigi dan   
    Mulut.
b. Standar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
c. Standar Pelatihan Kader. 

4. Standar Preventif :
a. Standar Sikat Gigi Massal.
b. Standar Kumur-kumur Dengan Larutan Fluor.
c. Standar Pembersihan Karang Gigi.
d. Standar Pengolesan fluor.
e. Standar Penumpatan Pit dan Fissure Sealant. 

5. Standar Kuratif :
a.   Standar Pencabutan Gigi Sulung Goyang Derajat 2 atau Lebih
b. Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART).
c. Standar Penumpatan Gigi 1 - 2  Bidang Dengan Bahan Amalgam.
d. Standar Penumpatan Gigi 1 - 2  Bidang Dengan Bahan Sewarna Gigi.
e. Standar Pencabutan Gigi Permanen Akar Tunggal Dengan Infiltrasi 
    Anestesi.
f. Standar Rujukan.
g. Standar Pencatatan dan Pelaporan. 

6. Standar Hygiene Kesehatan Gigi :
a. Standar Higiene Petugas Kesehatan Gigi dan Mulut.
b. Standar Sterilisasi dan Pemeliharaan alat-alat Kesehatan Gigi.
c. Standar Lingkungan Kerja. 

7. Standar Pemeliharaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pasien Umum Rawat 
    Inap. 

8. Standar Peralatan dan Bahan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.



II. STANDAR ADMINISTRASI DAN TATA LAKSANA 

A.  STANDAR ADMINISTRASI 

1.  Pernyataan  
 Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1392/ Menkes/SK/XII/2001  tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi, perawat gigi yang menjalankan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut  harus  memiliki Surat Izin  Perawat Gigi (SIPG) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di seluruh wilayah Indonesia dan Surat Izin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan. 

2.  Rasional 
 SIPG dan SIK wajib dimiliki oleh perawat gigi dalam menjalankan pekerjaannya dimaksudkan untuk  meningkatkan mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut serta perlindungan tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan. 

3.  Kriteria input
a.  Adanya perawat gigi
b. Adanya laporan pimpinan penyelenggara pendidikan perawat gigi yang 
    meliputi :
1) Daftar nama lulusan perawat gigi;
2) Jenis kelamin;
3) Tempat dan tanggal lahir;
4) Lulus tahun;
5) Alamat;
6) Keterangan. 

c.  Adanya kelengkapan registrasi perawat gigi. 

4.   Kriteria proses
a. Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat gigi wajib menyampaikan 
   laporan secara tertulis   kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi  
   setempat mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 
    bulan setelah dinyatakan lulus.
b. Perawat gigi yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan 
   kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana  
   penyelenggara pendidikan berada guna memperoleh SIPG selambat-
   lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan perawat 
   gigi.  

     Kelengkapan registrasi meliputi:
1) Foto kopi ijazah perawat gigi
2) Surat keterangan sehat dari dokter
3) Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar 

c. Perawat Gigi yang saat ini melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi 
   dan mulut di sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIPG dan 
   SIK mengajukan permohonan secara perorangan atau kolektif.
d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi  atas nama Menteri Kesehatan   
    melakukan registrasi berdasarkan  permohonan untuk menerbitkan SIPG.
e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan permohonan 
    menerbitkan SIK. 

5.   Kriteria output
a. SIPG berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali 
    sertamerupakan dasar untuk memperoleh SIK.
b. SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan 
    selanjutnya dapat diperbaharui.

untuk perawat gigi yang mau buat skp....ni contohnya....Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar